Zonasi PPDB SMA Negeri 5 Yogyakarta, DIY Th. 2018

SMA Negeri 5 Yogyakarta
Alamat : Jl. Nyi Pembayun 39, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
No. Telepon : (0274) 377400
Email : info@sman5yk.sch.id

Rayonisasi / Zonasi PPDB SMA Negeri 5 Yogyakarta, DIY Th. 2018

A. ZONA 1 :

Kab/KotaKecamatanDesa/Kel
BantulBanguntapanBanguntapan
  Baturetno
  Jagalan
  Jambidan
  Potorono
  Singosaren
  Tamanan
  Wirokerten
 PiyunganSitimulyo
 PleretPleret
  Wonokromo
 SewonBangunharjo
  Panggungharjo
  Timbulharjo
SlemanBerbahSendang Tirto
  Tegal Tirto
 DepokCatur Tunggal
  Maguwoharjo
YogyakartaDanurejanBausasran
  Suryatmajan
  Tegal Panggung
 GedongtengenSosromenduran
 GondokusumanBaciro
  Demangan
  Klitren
  Kotabaru
  Terban
 GondomananNgupasan
  Prawirodirjan
 JetisGowongan
 KotagedePrenggan
  Purbayan
  Rejowinangun
 KratonKadipaten
  Panembahan
  Patehan
 MantrijeronGedongkiwo
  Mantrijeron
  Suryodiningratan
 MergangsanBrontokusuman
  Keparakan
  Wirogunan
 NgampilanNgampilan
  Notoprajan
 PakualamanGunung Ketur
  Purwo Kinanti
 UmbulharjoGiwangan
  Muja Muju
  Pandeyan
  Semaki
  Sorosutan
  Tahunan
  Warungboto

B. ZONA II : adalah Desa/Kelurahan dalam wilayah DIY yang tidak termasuk dalam zona I sekolah yang dituju
C. ZONA III : adalah Desa/Kelurahan dari luar wilayah DIY

KETENTUAN PPDB ONLINE JALUR ZONASI TH. 2018
1. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur
berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2, dan zona 3
berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak;
2. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMKN diatur
berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (DIY) dan zona 2 (luar
DIY);
3. Pembagian zonasi untuk masing-masing SMAN pada lampiran II;
4. Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua
dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua;
5. Urutan calon peserta didik dalam jalur zonasi sebagai berikut:
a. Siswa pemegang SKTM dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir
tertinggi sesuai dengan kuota.
b. Calon peserta didik dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir
tertinggi
6. Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan
sekolah seni yang berdasarkan minat bakat dan prestasi olahraga/seni.

Sumber : pendidikan-diy.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.